PERMASALAHAN KONSUMEN OBAT
Ketika kita sakit maka kita berobat ke dokter, dengan harapan memperoleh kesembuhan. Kita tidak tahu apa penyakitnya, sebagaimana kita juga tidak tahu pilihan obat yang tepat untuk menyembuhkan penyakit tersebut, dan akhirnya datang berobat ke dokter. Karena dokterlah yang tahu penyakit dan obatnya, dan kita menyerahkan sepenuhnya pilihan obat untuk kesembuhan kita yang oleh dokter ditulis pada selembar kertas bernama ‘resep’.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan definisi dari :
1. Obat adalah obat jadi termasuk produk biologi, yang merupakan paduan zat aktif,termasuk narkotika & psikotropika, dan zat tambahan termasuk kontrasepsi dan alat kesehatan yg mengandung obat.
2. Obat Tradisional (OT).
Obat tradisional atau jamu adalah bahan atau ramuan bahan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan.
3. Kosmetika adalah : sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian
luar badan seperti :
• epidermis (contoh: sediaan perawatan kulit)
• rambut (contoh : shampoo, pewarna rambut)
• kuku ( contoh : cat kuku)
• bibir (contoh : lipstik)
• organ kelamin luar (contoh : feminine hygiene)
• gigi dan rongga mulut (contoh : pasta gigi, mouth wash)
yang bertujuan untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.
Obat tidak sama dengan produk lain yang telah disebutkan di atas. Obat pada dasarnya merupakan bahan yang hanya dengan takaran tertentu dan dengan penggunaan yang tepat dapat dimanfaatkan untuk mencegah penyakit, menyembuhkan atau memelihara kesehatan.
Berdasarkan jenisnya, obat digolongkan menjadi 3 :
Lingkaran Hijau bergaris tepi hitam ? Golongan obat bebas
Lingkaran Biru bergaris tepi hitam ? Golongan obat bebas terbatas
Lingkaran Merah dan tulisan K hitam ? Golongan obat keras – harus dengan resep dokter”
Obat golongan obat bebas atau golongan obat bebas terbatas dapat diperoleh tanpa resep dokter. Obat Bebas dapat dijual bebas di outlet, sedangkan obat bebas terbatas dan obat keras hanya dapat diperoleh toko obat berijin dan apotek.
Nomor registrasi & Tanggal Kadaluarsa
Penting diperhatikan bahwa semua produk obat, suplemen makanan, obat tradisional, kosmetika yang beredar di Indonesia wajib diregistrasi oleh Badan POM. Proses pendaftaran atau registrasi merupakan suatu proses evaluasi yang meliputi evaluasi aspek efikasi (kemanjuran), keamanan dan mutu. Produk yang tidak mencantumkan nomor registrasi merupakan produk yang belum terdaftar, sehingga tidak terjamin mutu dan keamanannya.
Berikut contoh nomor registrasi dari Badan POM :
1. OBAT
DBL ………… : Dagang Bebas Lokal
DKL ………………. : Dagang Keras Lokal
DTL ………………. : Dagang Bebas Terbatas Lokal
Dan diikuti 12 digit angka
Contoh : DBL 9822227944A1
Kolom Pertama : D : Dagang
G : Generik
2. OBAT TRADISIONAL
dengan kode huruf TR diikuti 9 digit angka
contoh : POM TR. 123456789
3. SUPLEMEN MAKANAN
Dengan kode : SD / SI / SL (Suplemen Makanan Dalam / Suplemen Makanan Import / Suplemen Makanan Lisensi)
4. KOSMETIKA
Dengan kode huruf CD untuk kosmetika dalam negeri dan CL untuk kosmetika luar negeri dan diikuti 10 digit, contoh : POM CD. 1234567890
Tanggal kadaluarsa juga penting diperhatikan untuk menghindari pemakaian produk yang sebetulnya tidak layak untuk dikonsumsi. Jika kita mengkonsumsi produk kadaluarsa, kita tidak dapat memperoleh efek yang optimal bahkan dapat menimbulkan keracunan.
TIPS :
Untuk mengetahui jenis produk yang diresepkan, disarankan agar pasien bertanya tentang produk yang diresepkan pada saat dokter menuliskan resep. Alternatif lain, pasien juga dapat bertanya pada apoteker yang bertugas di apotik tentang produk yang diresepkan oleh dokter dan apa kegunaan masing-masing produk tersebut.



